Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila ter -dapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam kehidupan kerajaan meskipun pancasila itu sendiri belum disahkan atau dirumuskan secara kongkrit. Pancasila itu sendiri belum disahkan atau dirumuskan secara kongkrit. Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian Soekarno memberi istilah dasar Negara dengan nama “Pancasila”. Menurut prof. Mr Muhammad Yamin, perkataan pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua suku kata dan mengandung dua macam arti, yaitu: Panca artinya “lima” dan Syila artinya “batu sendi, alas, atau dasar”. Sedangkan menurut huruf Dewanagari “Syiila” yang artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dari kata “Syiila” ini dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” artinya tingkah laku yang baik.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang nilai-nilainya telah diimplementasikan oleh mereka pada jiwa bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman hidup. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI yang akhirnya disahkan sebagai dasar filsafat maupun ideology Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, sedangkan siding kedua dilaksanakan pada tanggal 10 - 16 Juli 1945. Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila. Isi pidato nya terdapat beberapa susunan terkait lima asas sebagai dasar Negara Indonesia, yaitu: Nasionalisme atau kebangkitan nasional, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan social, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada 7 Agustus 1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau "Dokuritsu Junbi Inkai". Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Kekuatan dan pengaruh Jepang di Indonesia pun melemah sehingga membuat para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia. Mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.