Ketidakadilan Hukum di Indonesia

 
sumber : hasanwijaya766hi.blogspot.com


    
Indonesia merupakan negara dimana penegakan hukumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menjadi Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan atau menjalankan seluruh prinsip￾prinsip yang dilakukan oleh negara-negara hukum untuk memberikan keadilan kepada setiap orang. Oleh karena itu, setiap manusia berhak mendapatkan keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-5 yang berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari pernyataan pada silake-5, sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali, baik itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin sama-sama berkah mendapatkan keadilan. Namun dalam praktiknya hal ini sudah menyimpang dengan hukum yang ada di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Hal ini terjadi karena banyak sekali penegak hukum yang menjadikan hukum sebagai alat pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Selama ini hukum di Indonesia lebih cenderung hanya berlaku bagi orang miskin saja dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang sehingga aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara sudah dilanggar. 


    Sebagai contoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan tindak korupsi uang milik Negara hingga miliaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya. Hukum yang berlaku seakan-akan bukan lagi menjadi dasar untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Bahkan banyak pengakuan dari masyarakat bahwa karena hukum yang dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan sepenuhnya untuk melakukan penegakan hukum secara adil. Ketidakadilan hukum di Indonesia telah memperburuk citra diri bangsa, bahkan sudah menjajah bangsa sendiri. Kita seharusnya merasa malu dengan sikap dan moral di negeri kita ini yang begitu naif. Hukum di Indonesia dapat dikatakan belum sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri, karena hukum dan keadilan menjadi barang yang sangat mahal di negeri ini. Banyak sekali kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi. Contoh kasus ketidakadilan hukum yang terjadi adalah kisah yang dialami seorang mantan karyawan honorer SMA 7 Mataram yaitu Baiq Nuril yang menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, “ hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah “. Baiq Nuril harus merasakan dipenjara selama 6 bulan setelah MA memvonis beliau bersalah karena dugaan melakukan pencemaran nama baik seorang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merupakan korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tersebut. 


sumber : https://mahasiswaindonesia.id
    

    Contoh lain ketidakadilan hukum yaitu terjadi kepada seorang pelajar yang masih dibawah umur yang terjadi pada tahun 2010 silam, dimana Dia ketahuan mencuri sendal polisi seharga Rp 30.000,00 dan harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Disisi lain, pada 2017 silam, ketua DPRD Bengkalis terbukti bersalah melakukan korupsi yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 31 Miliar namun justru hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun lebih enam bulan. Selain itu masih ada kasus lain yang menggambarkan ketidakadilan hukum di indonesia, seperti kisah seorang kakek dari Probolinggo yang terjadi pada 2019 silam. Kakek tersebut divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 2 tahun dan didenda sebesar 2 miliar hanya karena kakek tersebut mengambil tiga batang kayu mangrove yang dia ambil dari pinggir pantai. Sedangkan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni, beliau hanya dihukum 2 tahun kurungan penjara padahal beliau sudah menghilangkan uang negara sebesar 477 miliar. Masih sangat banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang ada di negara kita ini. Kasus-kasus diatas tersebut merupakan beberapa contoh kecilnya saja. Itulah yang sedang terjadi pada bangsa ini. Mereka para koruptor yang mencuri uang Negara sampai bermilyar-milyar rupiah, hanya dihukum seringan-ringannya. Bahkan dibeberapa kasus-kasus korupsi, para koruptor malah tidak ditangkaphanya dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah saja. 


    Bagaimanakah hukum Negara kita ini, yang katanya tidak memihak pada siapapun ? Mungkin itu semua hanya kata-kata saja, karena kita dapat melihat dengan jelas bahwa hukum di Negara kita ini belum bisa dikatakan baik.Dari kasus-kasus diatas, kita dapat belajar dari fakta sejarah, bahwa ketegasan dalam penegakan hukum merupakan kunci penting untuk mengatasi berbagai macam masalah. Oleh karena itu pemerintah dan juga masyarakat harus ikut andil dalam melakukan reformasi birokrasi agar menjadi bersih dari sistem, prosedur, dan pejabat-pejabat yang korupsi, memutus hubungan dengan persoalan-persoalan KKN yang diwariskan pada waktu Orde Baru agar kita keluar dari blokade yang mengepung dari berbagai lini dan terakhir membangun sistem rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

LihatTutupKomentar